Hukum Nge Slot

Hukum Nge Slot

Hukum bermain slot online

Ghozali, and Primoadin Harefa

No db24u, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: Judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hukum terkait judi online masih merupakan topik yang kontroversial di banyak yurisdiksi. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting yang terkait dengan hukum judi online. Penelitian ini akan berfokus pada sumber daya hukum yang tersedia, termasuk peraturan dan undang-undang yang ada, keputusan pengadilan yang relevan, dan panduan praktis yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait. Sumber daya ini akan membantu dalam memahami hukum judi online dan implikasinya dalam konteks hukum yang lebih luas.

Date: 2023-07-12 References: Add references at CitEc Citations: View citations in EconPapers (1) Track citations by RSS feed

Downloads: (external link)https://osf.io/download/64afbcee83c4a400f15ec97f/

Related works:This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:db24u

DOI: 10.31219/osf.io/db24u

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open ScienceBibliographic data for series maintained by OSF ().

BincangSyariah.Com– Fenomena Slot Game saat ini memang sedang berada dipuncaknya, dari yang tua sampai yang muda semuanya memainkan permainan ini. Lantas, bagaimakah hukum bermain game slot?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan mengenai kebolehan melakukan segala macam bentuk permainan selama masih belum ada unsur yang dilarang.

Hal ini sebagaimana dalam keterangan Imam Asy Syaukani dalam kitab Fathul Qadir, juz 1, halaman 64 berikut;

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Artinya : “Sesungguhnya hukum asal dari segala  ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.”

Akan tetapi, apabila dalam permainan tersebut mengandung unsur yang diharamkan, seperti terdapat unsur perjudian, maka memainkannya juga dihukumi haram. Sebagaimana dalam kitab Is’adur Rofiq, juz 2, halaman 102 berikut,

وَكُلُّ مَا فِيْهِ الْقِمَارُ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْرَمُ أوْ يَغْلِبَهُ فَيُغْرَمُ فَإِنْ عَدَلَا ذٰلِكَ إِلَى حُكْمِ السَّبْقِ والرَّمْيِ بِأَنْ يَنْفَرِدَ أحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإخْراجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إنْ كانَ مَغْلُوْبًا وعَكْسُه إنْ كانَ غَالِبًا وَالْأصَحُّ حُرْمَتُهُ أيضا اهـ

Artinya : ” Segala sesuatu yang mengandung unsur perjudian, maka diharamkan. Bentuk perjudian yang telah disepakati para ulama’ adalah masing-masing dari dua belah pihak mengeluarkan barang secara berimbang dan inilah yang dimaksud perjudian dalam ayat. Aspek keharamannya adalah jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar demikian sebaliknya.”

Melihat dari game slot yang merupakan jenis permainan judi slot dan hanya akan bekerja setelah pemain memasukkan koin atau setelah deposit kepada bandar situs judi slot online, maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian yang diharamkan.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Fatawa Doktor Ramadhan Al-Buaithi, halaman 49 berikut,

الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ

Artinya : “Konsep yang dapat mendefinisikan praktek perjudian kesimpulannya adalah : bahwa setiap orang yang menyerahkan hartanya sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa game slot merupakan jenis permainan yang diharamkan, karena didalamnya terdapat judi slot yang menggunakan mesin dan meminta para pemain untuk memasukkan koin atau deposit kepada bandar situs judi slot online.

Demikian penjelasan mengenai hukum bermain game slot. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga:Bolehkah Begadang Untuk Bermain Game Online?).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Repuublik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2002.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Penerbit Raja Gravindo Persada. Jakarta, 2010.

Andi Hamzah. KUHP dan KUHAP. Rincka Cipta, Jakarta, 1990.

Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung,

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang, 2011.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hlm. 108

Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME). PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Dellyana Shanty. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Daerah Istimewa Yogyakarta, 1998.

I Made Widyana. Asas-asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa. Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.

Ismu gunadi, Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta, 2014.

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik, Alumni, Bandung, 2008.

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1997

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Soedarto Hukum Pidana I. Penerbit Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). Semarang, 1990

Soerjono Soekanto. Faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali pres, Jakarta, 1999.

Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005

Ardiyanto, S. Y., & Hidayat, T. A. (2021). Pola Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 79-91. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.1054

Diansah, H., Usman, U., & Monita, Y. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 15-30. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17704

Gulo, A. S., Lasmadi, S., & Nawawi, K. (2021). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 68-81. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574.

Novariza, N. (2021). Pengaturan Transparansi Beneficial Ownership di Sektor Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 37-58. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.14946.

Veronika, A., Nawawi, K., & Erwin, E. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 45-57. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11085.

Video rekaman live Rachel Vennya dan Erika Carlina kini viral dan tersebar di berbagai media sosial serta menuai banyak hujatan dari warganet. Video yang juga melibatkan selebgram Fuji Utami itu mendapat banyak tanggapan pro kontra.

Pasalnya saat tengah melakukan live tersebut, Rachel Vennya dan Erika Carlina menunjukkan tengah video call bersama Fuji. Tak disangka-sangka rupanya saat itu Fuji tengah nge-vape alias memakai rokok elektrik. Entah disengaja atau tidak, video ini langsung menjadi perhatian warganet terutama di media sosial.

Pada momen tersebut, Fuji tampak menyemburkan asap dari vape yang ia hisap. Rachel Vennya yang tampaknya baru menyadari hal tersebut pun bergegas mengambil ponsel dari tangan Erika Carlina dan keduanya hanya bisa terdiam. Pada video yang beredar, netizen juga mendengar suara teriakan yang diduga adalah suara Fuji.

Dilihat dari tanggapan Rachel Vennya dan Erika Carlina saat live tersebut, netizen mengatakan bahwa keduanya tidak sengaja mengungkap hal tersebut kepada publik. Namun ada pula beberapa netizen yang menuding bahwa keduanya sengaja berlaku demikian karena ingin menjatuhkan nama baik sahabatnya.

Baca Juga: Apa Pekerjaan Aisar Khaled di Malaysia? Momen Manis Bareng Fuji Bikin Netizen Gemas

Ada pula yang menyerang Fuji dan mengatakan bahwa dirinya salah pilih teman sehingga berdampak buruk terhadap hidupnya. Terlepas dari video yang tengah viral ini, sebenarnya bagaimana hukum nge-vape dalam Islam?

Hukum Nge-vape dalam Islam, Perspektif Muhammadiyah dan NU

Berdasarkan informasi yang beredar, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap vape lewat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 yang lalu di Yogyakarta.

Salah satu anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Wachid, menegaskan bahwa vape atau merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional. Terdapat 5 alasan yang mendasari hal ini, dengan penjelasan antara lain:

Berbeda dengan Muhammadiyah, NU baru membawa perihal vape pada musyawarah ulama yang digelar pada 18-20 Maret 2020 yang lalu. Berdasarkan pernyataan Kiai Said, vape dapat dikatakan haram jika mengganggu kesehatan seseorang, tetapi jika tidak menimbulkan penyakit maka masih dikatakan makruh atau dapat dianjurkan untuk ditinggalkan. Salah satu staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal, memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Baca Juga: Heboh Rachel Vennya dan Erina Carlina Tak Sengaja Rekam Fuji Hisap Vape, Netizen: Ternyata Tak Sebaik Aaliyah

"Rokok itu masih mubah (boleh), sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok," ujar Kaiai Arwani Faisal pada 14 Oktober 2014 yang lalu.

Terkait vape, KH Marsudi Syuhud selaku Ketua PBNU pada tahun 2018 pernah memperbolehkan masyarakat untuk merokok vape. Ia berpendapat berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.

"Kalau rokok di NU kan masih makruh. Ya maksimalnya makruh lah (vape)," ujar KH Marsudi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan Muhammadiyah, rokok dan segala jenis rokok termasuk vape atau rokok e-cigarette hukumnya haram. Sedangkan, menurut pandangan NU, merokok konvensional maupun merokok vape hukumnya makruh.

Kontributor : Rizky Melinda

DJ MABOK Nge SLOT - Remix Version

DJ Suhadi Remix, Indri Fahriza, DJ Suhadi

DJ MABOK Nge SLOT (Remix Version)

March 10, 2022 1 Song, 7 minutes ℗ 2022 MUSIC ID