Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo
Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.
Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK
Menteri Kominfo atau Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan, berdasarkan pemantauan sementara, banyak masyarakat yang meminjam uang di platform pinjaman online atau pinjol ilegal untuk bermain judi online.
“Dari pantauan sementara kami, pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online,” kata Budi dalam Sesi Diskusi AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9).
“Setelah bermain judi online, kekurangan uang, dia pinjam di pinjol. Dapat uang dari pinjol, bermain judi lagi. Kalah lagi. Jadi, gali lubang, gali lubang lagi,” Budi menambahkan.
Kominfo pun berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam mengatasi pinjol ilegal. “Kami harus mengantisipasi, karena ini betul-betul seperti rentenir dan lintah darat yang mencekik masyarakat,” ujarnya.
Kementerian akan mengirimkan surat kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo hingga Smartfren agar ikut memerangi judi slot online.
“Kami ingatkan kepada operator seluler, ISP, maupun stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi slot online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, dikutip dari keterangan pers, Kamis (21/9).
Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti induk Facebook yakni Meta, YouTube, dan Google. Pertemuan ini juga bertujuan mengajak bekerja sama memerangi judi slot online.
“Semua saya imbau untuk menutup judi slot online,” Budi menambahkan.
Menteri Kominfo Budi Arie juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mahendra Siregar untuk memblokir rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia atau BI terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi slot online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi slot online,” ujar Budi Arie.
Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian.
Kominfo telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi slot online di internet Indonesia.
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, NIK atau Nomor Induk Kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga untuk registrasi beberapa hal. Misalnya untuk pendaftaran kartu SIM (SIM card) atau pinjol (pinjaman online). Meski bersifat privasi dan personal, NIK tidak jarang diumbar sehingga menyebabkan pemiliknya tersandung masalah. Oleh karena itu, perlu untuk mengetahui cara lapor NIK yang telah disalahgunakan orang lain.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 12 ayat 1 mengenai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi kode identitas pada seseorang yang terdiri atas 16 digit angka. NIK bersifat unik, tunggal, khas, dan melekat pada masing-masing individu. Tidak dapat diubah sampai pihak yang bersangkutan meninggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proses registrasi kartu prabayar, pemerintah memberlakukan peraturan penggunaan NIK dan nomor KK (Kartu Keluarga). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) No. 1 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3 tahun 2008 yang diterbitkan pada 21 November 2018.
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan platform AduanNomor.id. Bagaimana cara melaporkan penipuan ke Kominfo?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto peluncuran AduanNomor.id bertujuan meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat SMS.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk mengadukan nomor HP yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Toni dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," Toni menambahkan.
Cara melaporkan nomor HP penipuan sebagai berikut:
Toni menyampaikan, laporan tersebut akan diverifikasi petugas. Penanganan aduan pemblokiran nomor membutuhkan waktu 1x24 jam.
"Begitu laporan terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," kata Toni.
"Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kominfo," katanya.
Sejak Agustus hingga pertengahan November, Kominfo menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online melalui website AduanNomor.id.
Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital hari ini Selasa (12/11), menutup tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan konten judi online.
"Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun," ujar Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo di Jakarta, Selasa 12 November 2024.
Tiga akun yang ditutup berada di platform Instagram atas nama @betawitipster.id (dengan 24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut) dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).
Kementerian Komdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca Juga: Mengaku Sedih Gegara Anak Buahnya Terlibat Skandal Judol, Meutya Hafid: Saya Minta Maaf
Kementerian pada 11-12 November telah menurunkan 7.598 konten judi online sehingga total konten judi online yang diputus sejak 20 Oktober-12 November 2024 berjumlah 277.084 konten.
Sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
Sejak 2017 hingga 12 November 2024, Kementerian Komdigi telah menangani 5.156.452 konten judi online.
Nursodik menggarisbawahi kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasi judi online bersifat penting, seperti pelibatan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, masyarakat dan orang tua.
"Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," kata Nursodik.
Baca Juga: PDIP Tantang Budi Arie Sebut Nama Sosok T Terkait Kasus Judol: Gak Usah Pakai Inisial!
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat selalu waspada ketika berinteraksi di dunia digital dan terutama tidak tergoda keuntungan yang ditawarkan judi online.
"Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak," kata Nursodik.
Kemkomdigi membuka kanal aduan agar masyarakat bisa melaporkan konten negatif di dunia maya, termasuk judi online. Aduan dapat disampaikan antara lain melalui situs aduankonten.id, chatbot Stop Judi Online pada nomor 0811-1001-5080.
TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini kasus terkait judi online dan pinjaman online tengah naik daun di Indonesia, hal ini disoroti oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi mengungkapkan dua kasus tersebut saling berkaitan ibarat saudara kandung kakak dan adik yang tidak ada putusnya.
Karena hobi berjudi secara online, orang membutuhkan dana darurat yang cepat cairnya, alhasil pinjaman online jadi sasarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Radio Republik Indonesia, Menkominfo Budi menyatakan jika pihaknya kini telah tergabung dengan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk memutus rantai kasus ini.
Terkait penumpasan pinjaman online, Budi bekerja sama dengan seluruh pihak karena komprehensif dan bisa diatasi secara cepat dan tepat. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam waktu dekat akan disahkan oleh Jokowi, sementara itu satgas selama menjalankan tugasnya telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online.
Berikut sejumlah fakta Kominfo yang akan sikat judi online dan kemudian menyusul pinjaman online atau pinjol..
1. Menkominfo Libatkan Semua Kementerian
Grafik kenaikan kasus pinjol berkaitan erat dengan pengguna judi online yang ikut meningkat, karena keduanya saling berkesinambungan. Untuk itu Menkominfo pun mengajak seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju untuk solid terlibat memberantas judi online di samping kerja sama dengan Satgas Pemberantasan Judi Online. Dikutip dari Antaranews, Budi Arie Setiadi nantinya akan mengumpulkan paraf seluruh menteri dan juga presiden untuk selanjutnya terlibat bersama Menkominfo dan Menkopolhukam.
2. Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online resmi dibentuk Jokowi pada 14 Juni 2024 lalu, pembentukan satgas terjadi setelah Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang memiliki masa tugas hingga 31 Desember 2024. Susunan keanggotannya terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai ketua, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil, dan dua bidang pencegahan serts penegakan hukum.
3. Satgas akan Perkuat Koordinasi dengan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Dalam memperlancar tugasnya sebelumnya Satgas Anti Judi Online sudah berkoordinasi dengan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Dari koordinasi tersebut tercatat sebanyak 824 entitas ilegal berhasil diblokir selama periode April - Mei 2024, di mana 654 di antaranya adalah situs pinjaman daring, dengan 41 konten penawaran pinjaman online. Tentunya kedepannya satgas akan kembali berkoordinasi dengan PASTI.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.
Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi http://aduannomor.id/.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, AduanNomor.id adalah portal resmi yang difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023
Usman mengungkapkan, nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.
Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat.
"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," jelas Usman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP
Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.
Usman menjelaskan, persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo.
Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan.
Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan.
Baca Juga: Tutorial Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran PLN: Ini Solusi dan Cara Lapor jika Gagal
Pentingnya penyampaian identitas yang benar dan lengkap juga ditekankan oleh Usman.
AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Cara Mengetahui NIK Dipakai Orang Lain
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo bersama para operator telekomunikasi di Indonesia sepakat untuk menyediakan layanan periksa nomor kartu prabayar. Adapun beberapa cara mengetahui NIK dipakai orang lain untuk registrasi SIM card adalah sebagai berikut.
- Kunjungi situs https://telkomsel.com/cek-prepaid untuk pelanggan Telkomsel.
- Kirim SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK atau INFO#MSISDN untuk pengguna Indosat.
- Menggunakan USSD dengan menekan angka *123*4444# bagi pengguna XL Axiata.
- Pelanggan Tri bisa mengakses https://registrasi.tri.co.id.
- Melalui https://my.smartfren.com/check_nik.php untuk pelanggan Smartfren.
- Cara mengetahui NIK dipakai orang lain khusus STI dengan membuka portal https://my.net1.co.id.
Pemeriksaan penggunaan NIK harus selalu dilakukan, terlebih bagi Anda yang hendak registrasi kartu prabayar baru. Melalui regulasi yang ditetapkan, pemerintah membatasi satu NIK hanya dapat dipakai untuk tiga kartu SIM. Hal itu disebutkan sebagai upaya menekan kasus penyalahgunaan kartu SIM untuk penipuan atau SMS spam.
Cara Lapor NIK yang Digunakan Orang Lain
Dikutip dari website Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Anda dapat melaporkan tindakan penyalahgunaan NIK kepada pemerintah. Apalagi jika nomor identitas diri tersebut digunakan untuk kegiatan merugikan secara materiil, seperti kredit. Berikut ini langkah-langkah mengajukan permohonannya.
1. Buka portal iDebku SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
2. Klik tombol ‘PENDAFTARAN’ untuk cek ketersediaan layanan.
3. Isi formulir meliputi, jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
4. Ketikkan captcha keamanan sesuai kode yang ditampilkan.
5. Cara lapor NIK yang digunakan orang lain selanjutnya ialah menekan tombol ‘Selanjutnya’.
6. Kemudian akan muncul jendela pop up dan pilih ‘Ya’.
7. Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan, diantaranya KTP, NPWP, dan akta pendirian usaha (opsional).
8. Lalu Anda akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Kembali ke halaman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
10. Cara lapor NIK yang digunakan orang lain berikutnya adalah menekan tombol ‘STATUS LAYANAN’.
11. Ketikkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
12. Klik tombol ‘Lihat Status Layanan’.
13. Tunggu informasi lebih lanjut dari pihak OJK dan akan melakukan verifikasi lanjutan.
Demikian cara lapor NIK yang digunakan orang lain secara online melalui situs OJK beserta cara mengetahui NIK dipakai pihak tidak bertanggung jawab. Lakukan pemeriksaan secara berkala dan jangan ragu untuk melapor. Supaya Anda tidak terjerat kasus kejahatan yang merugikan. Semoga bermanfaat.