Bahaya Bermain Judi Online
Islam telah tegas mengharamkan praktik perjudian, yang dapat mencakup judi online. Dampak judi online tak hanya terasa di kalangan pelaku sendiri. Lebih dari itu, bermain judi online juga akan menimbulkan bahaya secara lebih jauh.
Berikut ini bahaya dari bermain judi online:
- Meningkatkan risiko bunuh diri akibat kecanduan.
- Menyebabkan kemerosotan ekonomi.
- Memperbesar risiko stres dan depresi.
- Memicu orang melakukan tindakan kriminal atau membahayakan demi tujuan tertentu.
- Keamanan data pribadi akan terancam.
- Kemandegan di sektor pendidikan jika pelaku judi online putus sekolah akibat kecanduan.
- Memicu orang menghalalkan segala cara untuk memperoleh modal bermain judi online.
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad YasinPenulis: Ahmad YasinEditor: Yulaika Ramadhani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama menyepakati bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas, seperti kalung atau gelang. Namun bagaimana jika kalung tersebut terbuat dari perak? Dan bagaimana jika digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan?
Lulusan Universitas Al-Azhar yang kini menjadi Imam Masjid Downtown Toronto di Kanada, Wael Shehab menyatakan bahwa secara umum, laki-laki tidak diperbolehkan memakai kalung karena dianggap meniru perempuan.
"Secara umum, laki-laki tidak boleh memakai kalung karena dianggap meniru perempuan," kata Wael dikutip dari Aboutislam, Senin (8/5/2023).
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW diriwayatkan pernah bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”
Namun, ada kaidah yang menyatakan Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”. Jadi, jika seorang laki-laki diharuskan memakai kalung karena alasan kesehatan, maka dia diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut.
"Patut dicatat juga bahwa perak pada umumnya tidak dilarang untuk pria. Misalnya, seorang pria boleh memakai cincin perak," jelas dia.
Membatasi cara orang melihat file Anda
Jika ingin berhenti membagikan file yang dapat Anda edit, Anda dapat mempelajari cara:
Jika Anda membagikan file atau membukanya melalui link, Anda mungkin tidak melihat nama orang yang melihat file itu.
Anda hanya dapat melihat nama orang lain jika Anda memberinya izin untuk melihat file, atau jika dia adalah anggota milis.
Jika Anda menonaktifkan berbagi link, Anda mungkin masih melihat beberapa hewan anonim:
Jika Anda menggunakan aplikasi Google melalui kantor atau sekolah, orang-orang dalam domain Anda akan selalu ditampilkan namanya saat mereka melihat file Anda.
Jika administrator mengizinkan Anda berbagi file di luar domain, orang yang tidak login akan ditampilkan sebagai hewan anonim.
TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini arti mimpi melihat orang telanjang atau tidak pakai baju menurut Primbon Jawa.
Makna di balik mimpi ini akan berbeda tergantung gender yang dimimpikan sang pemimpi.
Ya, beda arti antara mimpi melihat pria telanjang dengan mimpi melihat wanita telanjang.
Namun, apakah kedua mimpi ini memiliki makna baik atau buruk?
Selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini!
Baca juga: Arti Mimpi Banjir Air Keruh, Beda Makna dengan Banjir Air Bersih, Apakah Tunjukkan Tanda Buruk?
Baca juga: Arti Mimpi Berciuman Bibir, Tak Melulu soal Hubungan Asmara, Menurut Primbon Masalah dengan Kawan
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Mimpi mleihat pria telanjang atau tidak pakai baju
1. Arti mimpi melihat pria tak dikenal telanjang
Itu mungkin menandakan bahwa Anda akan mengalami sesuatu yang sangat memalukan.
Situasi ini mungkin menempatkan Anda pada posisi yang kurang menguntungkan dan merampas harga diri Anda.
2. Arti mimpi melihat banyak pria telanjang
Ini adalah tanda bencana menjulang seperti perang dan permusuhan.
Itu mungkin menyebabkan banyak luka dan juga mewakili penderitaan yang akan dialami orang karena semua hal ini.
3. Arti mimpi melihat pria telanjang di kamar mandi
tirto.id - Judi online telah menjadi suatu fenomena yang merebak di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Selain itu, dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari permainan tersebut membuat judi online tengah dalam sorotan.
Divisi Humas Polri menyebut bahwa kasus judi online pada 2024 berada di angka 792 kasus. Jumlah tersebut masih relatif banyak, meski terjadi penurunan 404 kasus dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.196 kasus.
Sementara itu, per Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah memblokir 2 juta akun judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan tindakan serupa, tepatnya memblokir 4.921 rekening bank sepanjang tahun 2024.
Indonesia memiliki beberapa regulasi yang digunakan untuk menangani judi online. Ini bisa dicek lewat Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perjudian secara umum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mencakup kasus judi online. Pasal 27 ayat 2 dengan tegas melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektroknik yang mengandung muatan perjudian. Adapun Pasal 45 ayat 2 mengatur sanksi bagi para pelanggar.
Lantas, bagaimana hukum judi online dalam agama Islam? Apakah bermain game slot juga diatur dalam hukum Islam?
Jika melihat seseorang yang tidak Anda kenal
Orang yang tidak Anda kenal dapat melihat file Anda karena:
Syariat Islam Melarang Transaksi Riba
Seperti yang diketahui, syariat Islam telah menegaskan kepada umatnya terkait larangan transaksi jual beli dan utang piutang yang didalamnya mengandung riba. Larangan ini salah satunya termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 275).
Singkatnya, riba adalah biaya tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Pembayaran melalui sistem paylater bisa mengandung perbuatan riba ketika terdapat unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan oleh penyedia layanan pinjaman kepada konsumennya.
Oleh sebab itu, umat Islam sangat disarankan agar dapat memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam supaya tidak terjerat layanan yang merugikan.
Anda mungkin melihat nama yang tidak Anda kenal atau "hewan anonim" sedang melihat dokumen, spreadsheet, atau presentasi Anda. Hal ini dapat terjadi jika dokumen dibagikan secara publik atau dengan siapa saja yang memiliki link.
Belanja menggunakan sistem pembayaran paylater kini tengah menjadi tren yang berkembang di masyarakat. Perkembangan teknologi digital kian menawarkan berbagai kemudahan, termasuk dalam transaksi jual beli yang pembayarannya bisa dilakukan di waktu berbeda.
Pembayaran lewat paylater memungkinkan seseorang untuk belanja sekarang, lalu melakukan pembayaran di kemudian hari. Melalui metode pembayaran ini, barang yang dibeli bisa dibayar setelah barang diterima atau dengan tenggang waktu tertentu.
Bahkan, pembayaran paylater bisa dibayarkan dengan sistem angsuran. Syarat pengajuannya pun sangat mudah, prosesnya cepat, dan tidak terlalu ribet sehingga banyak orang yang tertarik menggunakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, sebagai muslim hendaknya perlu mengetahui hukum bertransaksi atau belanja pakai paylater dalam Islam. Apakah halal atau haram?
Hukum Transaksi Menggunakan Paylater dalam Islam
Dilansir dari situs resmi LPPOM MUI, Jumat (11/8/2023), Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa secara khusus terkait dengan fitur paylater online. Namun, berdasarkan Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan.
Terlebih, banyak kasus yang menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) juga sangat tidak etis terhadap nasabahnya. Bahkan, ada yang cenderung bersikap kasar terhadap nasabah yang dianggap menunggak angsuran hingga beberapa waktu.
Seperti yang telah terjadi, ada penyedia pinjol yang mempermalukan klien atau nasabahnya dengan menyebarkan data pribadi utang dan tunggakannya kepada publik melalui media sosial yang dimiliki klien.
Selain itu, banyak terjadi penyedia pinjol mengirimkan juru tagih yang berpenampilan sangar serta bersikap kasar dengan gaya preman, meneror, dan mengancam klien. Hal ini tentunya dapat berdampak lebih lanjut atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
Diharamkannya hukum tersebut tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga pada seluruh layanan pinjaman baik secara offline maupun online.
Mengacu pada syariat Islam, hakikatnya aktivitas pinjam-meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru', yaitu bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Sementara itu, seluruh aktivitas layanan pinjaman, baik offline maupun online, hukumnya menjadi halal apabila dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai muslim, alangkah lebih baik jika kita mampu meminjamkan uang kepada orang yang benar-benar membutuhkan agar mereka tidak terjerat pinjaman online.
Dengan memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang mengalami kesulitan, termasuk perbuatan dianjurkan dalam Islam atau disebut mustahab.
Hukum Game Slot dalam Agama Islam
Game slot sejatinya adalah salah satu jenis permainan dalam judi online. Pemain akan dihadapkan dengan mesin slot, dengan tuas yang bisa ditarik untuk memutar gulungan berisikan gambar atau simbol.
Lantaran termasuk dalam judi online, permainan game slot tentu melibatkan unsur taruhan, keberuntungan, dan hadiah. Dalam Islam, praktik perjudian telah disinggung dalam firman Allah Swt. melalui ayat berikut ini:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (QS Al-Baqarah [2]: 219).
Dilansir dari NU Online, ayat di atas sejatinya belum secara tegas mengharamkan praktik perjudian. Allah Swt. sebatas memberi peringatan bahwa berjudi lebih banyak mudharatnnya daripada memberi keuntungan.
Akan tetapi, saat kondisi sosial masyarakat telah berangsur-angsur memahami bahaya judi, Allah Swt. lantas menurunkan ayat berikutnya. Ayat ini secara tegas mengharamkan praktik perjudian.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
Merujuk pada ayat di atas, beberapa hal telah cukup jelas menjadi alasan di balik adanya pelarangan berjudi. Praktik tersebut dapat menyebabkan banyak pihak merugi, melalaikan seseorang dari kewaijabannya kepada Allah Swt, menimbulkan permusuhan, dan merusak keharmonisan dengan keluarga, tetangga, atau masyarakat.